Skip to content

Recent Posts

  • Payment Gateway Indonesia: Solusi Terbaik untuk Transaksi Online
  • 3 Keuntungan Menggunakan Jasa SEO Website
  • Naikkan UMP DKI Jakarta, Anies Baswedan Dipuji Buruh
  • Cara Memilih Perhiasan Berlian Berkualitas yang Elegan
  • Catat! Inilah Fungsi Tulang dan Otot pada Manusia

Most Used Categories

  • Bisnis (15)
  • Uncategorized (7)
  • Lifestyle (5)
  • Seleb (4)
  • Nasional (4)
  • Kesehatan (3)
  • Sport (2)
  • Regional (2)
  • Ramadan (1)
  • Internasional (1)
Skip to content

waktunews.com

Berita Nasional Teraktual

Subscribe
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Home
  • Nasional
  • 5 Tahun Hirup Udara Bebas, KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos Pelindo II RJ Lino

5 Tahun Hirup Udara Bebas, KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos Pelindo II RJ Lino

adminMarch 26, 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. RJ Lino telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Kata Alex, sapaan Alexander, sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, RJ Lino akan dilakukan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Resmi memakai rompi oranye khas tahanan KPK, RJ Lino menuju bibir pintu gedung dwiwarna untuk kemudian berangkat ke Rutan C1. Ia menenteng tas besar kelir hitam. Alex mengatakan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

hukum, kpk, nasional, pelindo ii, richard joost lino, rj lino ditahan

Post navigation

Previous: SAKSIKAN Live Streaming Persib Bandung vs Bali United, Piala Menpora, Tayang Indosiar, Tonton HP
Next: Perceraiannya Disorot, Wulan Guritno Minta Maaf, Begini Sikapnya Pada Media

Related Posts

Naikkan UMP DKI Jakarta, Anies Baswedan Dipuji Buruh

May 5, 2023 admin

Kapan Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Dibuka? Berikut Ketentuan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan

May 30, 2021 admin

Susunan Pengurus Partai Ummat: Amien Rais Ketua Majelis Syuro, Menantunya Jadi Ketua Umum

April 29, 2021 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Payment Gateway Indonesia: Solusi Terbaik untuk Transaksi Online
  • 3 Keuntungan Menggunakan Jasa SEO Website
  • Naikkan UMP DKI Jakarta, Anies Baswedan Dipuji Buruh
  • Cara Memilih Perhiasan Berlian Berkualitas yang Elegan
  • Catat! Inilah Fungsi Tulang dan Otot pada Manusia

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.