Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 diundur. Sebelumnya diinformasikan bahwa pendaftaran CASN dan PPPK akan dilaksanakan pada 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021. Namun pihak BKN menyampaikan informasi susulan pada Sabtu (29/5/2021), yang menyatakan bahwa rekrutmen CPNS belum dibuka pada 31 Mei 2021.
Dikutip dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi BirokrasiNomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut. Hal tersebut karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, juga masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau CPPPK saja. Nantinya seleksi dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT). Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah: • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis • Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih Pelamar tidak pernah diberhentikan;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Pelamar tidak pernah diberhentikan: • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. • Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
A. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah B. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan • Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
Pada tahun ini seleksi akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT). Seleksi akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID 19. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi.
Dikutip dari , berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta seleksi sesuai dengan Surat Edaran: 1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi 2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
3.Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan 4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer; 5. Membawa alat tulis pribadi
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) 7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah 8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 derajat celsius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali, dengan jarak pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan di Tilok. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian. Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta akan diberikan kesermpatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN.
Namun bila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur. Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid 19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia Instansi yang dilamar. Sementara bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid 19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana dan dibuatkan berita acara.